Portal PPID Provinsi Maluku | Email: ppid@malukuprov.go.id | Telp. (0911) 343424

6 October 2024| 9:00 am

Unduh Infografis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. Alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan keberatan sebagai berikut :
 a. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
 b. tidak disediakannya Informasi Berkala;
 c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
 d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
 e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
 f. pengenaan biaya yangtidak wajar; dan/atau
 g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar       Layanan Informasi Publik
2. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
3. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengajuan Keberatan, silahkan hubungi Petugas Pelayananan Informasi Publik PPID Pemerintah Provinsi Maluku yang bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku (Telp.  0911-342121/0911-342460).

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN:

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.

  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.

  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.

  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

Untuk mengajukan keberatan dapat dilakukan secara online di sini atau dengan cara mengunduh formulir di sini

COMING SOON

Skip to content