Profil PPID
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dalam mengelola informasi publik serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik, berdasarkan pedoman umum pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.
Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada persiapan masing-masing Pemerintahan dalam mengelola informasi dan dokumentasi bagi masyarakat. Terkait konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID. Untuk itu, sebagai upaya menyamakan persepsi dalam menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik, maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Maluku dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Motto PPID :