Portal PPID Provinsi Maluku | Email: ppid@malukuprov.go.id | Telp. (0911) 343424

6 October 2024| 9:37 am

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN WEWENANG PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas, sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan  pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi Pembantu;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak di publikasikan;
  12. Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/ atau Pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  13. Melaporkan hasil tugasnya kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasi pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
  5. menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

TUGAS DAN WEWENANG PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas :

  1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangan;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik;
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

COMING SOON

Skip to content