Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN WEWENANG PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas, sebagai berikut :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi Pembantu;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak di publikasikan;
- Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/ atau Pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
- Melaporkan hasil tugasnya kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
- mengkoordinasi pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
- menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
- menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
TUGAS DAN WEWENANG PPID Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas :
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangan;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.