Portal PPID Provinsi Maluku | Email: ppid@malukuprov.go.id | Telp. (0911) 343434

3 March 2026| 12:31 am

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN WEWENANG PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas, sebagai berikut :

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. mengoordinasikan dan   mengonsolidasikan   proses   penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik dari Perangkat Daerah;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  4. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  5. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  6. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan instansi terkait;
  7. melakukan pengelolaan,  pemeliharaan,  dan  pemutakhiran  Daftar Informasi Publik;
  8. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  9. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; dan
  10. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang mencakup:
    • jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;
    • waktu yang  diperlukan  dalam  memenuhi  setiap  permohonan Informasi Publik;
    • jumlah permohonan   Informasi   Publik   yang   dikabulkan   baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak; dan
    • alasan penolakan permohonan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. meminta klarifikasi   kepada   PPID   Pelaksana   dan/atau   Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. menolak Permintaan   Informasi   Publik   dengan   menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi   yang   dikecualikan   atau   rahasia   dengan persetujuan Atasan PPID.
  7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

TUGAS DAN WEWENANG PPID PELAKSANA

PPID Pelaksana mempunyai tugas :

  1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik yang ada di lingkungannya;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

PPID Pelaksana mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA

PPID bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi Publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Pelaksana bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

COMING SOON

Skip to content