Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN WEWENANG PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas, sebagai berikut :
- menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan  mengonsolidasikan  proses  penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik dari Perangkat Daerah;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan instansi terkait;
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang mencakup:
- jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
- jumlah permohonan  Informasi  Publik  yang  dikabulkan  baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak; dan
- alasan penolakan permohonan Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- meminta klarifikasi  kepada  PPID  Pelaksana  dan/atau  Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
- menolak Permintaan  Informasi  Publik  dengan  menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi  yang  dikecualikan  atau  rahasia  dengan persetujuan Atasan PPID.
- menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
TUGAS DAN WEWENANG PPID PELAKSANA
PPID Pelaksana mempunyai tugas :
- membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik yang ada di lingkungannya;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
PPID Pelaksana mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA
PPID bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi Publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Pelaksana bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.