Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Oleh Pejabat Maupun Pihak Yang Mendapatkan Izin / Perjanjian Kerja Dari Badan Publik Yang Bersangkutan
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Pemerintah Provinsi Maluku dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website SP4N LAPOR Pemerintah Provinsi Maluku
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Form WBS (Whistle Blowing System) Inspektorat Provinsi MalukuÂ
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Media sosial Facebook dan Instagram (Maluku Prov dan PPID Promal)
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Provinsi Maluku (ppid@malukuprov.go.id) atau (ppidpromal@gmail.com)
Cara Melapor melalui SP4N LAPOR
. | |
---|---|
Bentuk Informasi Yang Tersedia | Hard & Soft (File_pdf & Link) |
Jangka Waktu Penyimpanan | Selama berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | https://ppid.malukuprov.go.id |
Penanggungjawab Pembuatan Informasi | Ka PPID Maluku |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | Tahun 2023-2024 |
FILE
1
2
3