Portal PPID Provinsi Maluku | Email: ppid@malukuprov.go.id | Telp. (0911) 343424

4 December 2024| 11:36 am

Pemprov Maluku Raih Kualifikasi Badan Publik Cukup Informatif

Ambon, Media Center Maluku – Pemerintah Provinsi Maluku menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Badan Publik “Cukup Informatif”. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 sebelumnya yang masuk pada kategori “tidak informatif”. Pemprov Maluku meraih peringkat keenam dengan total nilai 76,58 untuk Kategori Pemerintah Provinsi yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Penganugerahan ini dilakukan sebagai tahap akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik yang menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan Monev KIP Tahun 2021 diikuti oleh 337 Badan Publik yang terdiri dari sektor Pemerintah Provinsi, Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Dalam arahannya, Wapres RI K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan pesan bahwa penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.

“Semua Badan Publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis” ujar Wapres.

Wapres mengungkapkan bahwa setiap badan publik harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.

Lebih lanjut, Wapres menjelaskan bahwa pemerintah juga berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh tanah air. Langkah-langkah perbaikan dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien, seperti; melakukan penguatan fasilitas, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan informasi berbasis digital, serta mengedepankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.

“Komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik, untuk terus mengembangkan informasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah,” tegas Wapres.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana melaporkan bahwa tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif.

“Secara garis besar harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Gede. (Diskominfo Maluku)

Views: 3

Share this

COMING SOON

Skip to content