Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) memuat capaian makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar, hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah, dan inovasi daerah.
. | |
|---|---|
Bentuk Informasi Yang Tersedia | Hard & Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | ppid.malukuprov.go.id |
Penanggungjawab Pembuatan Informasi | Setda Maluku |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | Tahun 2025 |