Portal PPID Provinsi Maluku | Email: ppid@malukuprov.go.id | Telp. (0911) 343434

19 June 2026| 5:51 pm

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) memuat capaian makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar, hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah, dan inovasi daerah.

.
Bentuk Informasi Yang Tersedia
Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi
ppid.malukuprov.go.id
Penanggungjawab Pembuatan Informasi
Setda Maluku
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi
Tahun 2025

FILE

1
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024 DOKUMEN LINK
2
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024 DOKUMEN LINK

Skip to content