Portal PPID Provinsi Maluku | Email: ppid@malukuprov.go.id | Telp. (0911) 343434

22 May 2026| 7:16 am

Prosedur Perizinan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Air tanah adalah sumber utama air bersih bagi masyarakat Maluku. Karena pengguanaannya terbatas, pemanfaatan air tanah perlu diatur agar tidak menyebabkan penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan kerusakan lingkungan.  Melalui perizinan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah, penggunaan dan pemanfaatan menjadi lebih tertib, legal, dan berkelanjutan demi menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

.
Bentuk Informasi Yang Tersedia
Online
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi
Media Sosial (YouTube)
Penanggungjawab Pembuatan Informasi
Dinas ESDM
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi
Tahun 2026

FILE

1
Prosedur Perizinan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah DOKUMEN LINK

COMING SOON

Skip to content