Struktur Organisasi
Terdiri atas Gubernur dan Wakil Gubernur dibantu oleh 3 Staf Ahli, Sekretaris Daerah, 3 Asisten, Inspektur, 9 Kepala Badan, Sekretaris DPRD, 23 Kepala Dinas, 9 Kepala Biro, Kepala Satpol PP dan 3 Direktur RS
Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi tertuang dalam :Â
- Peraturan Gubernur Maluku Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku
- Peraturan Gubernur Maluku Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku
- Peraturan Gubernur Maluku Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Daerah
. | |
---|---|
Bentuk Informasi Yang Tersedia | Hard & Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | Selama berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | https://ppid.malukuprov.go.id/ |
Penanggungjawab Pembuatan Informasi | BKD |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | Tahun 2024 |
FILE
1
2
3