Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:

  1. Laman Resmi (Website) Badan Publik : malukuprov.go.id
  2. Laman Resmi (Website) PPID : ppidutama.malukuprov.go.id
  3. Media Sosial Pemerintah Provinsi Maluku :
    • Instagram : @malukuprov
    • Facebook : Maluku Prov
    • Twitter : @malukuprov
    • Youtube : Maluku Prov TV

Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.

 

Skip to content