No. | OPD | Ruang Lingkup | ||
1 | Sekretariat Daerah | Sekretariat Daerah bertugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. | ||
2 | Sekretariat DPRD | Sekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan | ||
3 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi | ||
4 | Dinas Kesehatan | Dinas Kesehatan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi | ||
5 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi | ||
6 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi. | ||
7 | Satuan Polisi Pamong Praja | Satuan Polisi Pamong Praja bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi | ||
8 | Dinas Sosial | Dinas Sosial bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang sosial serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. | ||
9 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi | ||
10 | Dinas Ketahanan Pangan | Dinas Ketahanan Pangan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pangan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi | ||
11 | Dinas Lingkungan Hidup | Dinas Lingkungan Hidup bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi | ||
12 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi. | ||
13 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. | ||
14 | Dinas Perhubungan | Dinas Perhubungan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. | ||
15 | Dinas Komunikasi dan Informatika | Dinas Komunikasi dan Informatika bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan bidang persandian serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. | ||
16 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi. | ||
17 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu | ||
18 | Dinas Pemuda dan Olahraga | Dinas Pemuda dan Olahraga bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi | ||
19 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi | ||
20 | Dinas Kelautan dan Perikanan | Dinas Kelautan dan Perikanan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi | ||
21 | Dinas Pariwisata | Dinas Pariwisata bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. | ||
22 | Dinas Pertanian | Dinas Pertanian bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi | ||
23 | Dinas Kehutanan | Dinas Kehutanan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi | ||
24 | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi | ||
25 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi | ||
26 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. | ||
27 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan Daerah provinsi. | ||
28 | Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah | Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dan aset Daerah Provinsi. | ||
29 | Badan Pendapatan Daerah | Badan Pendapatan Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang pendapatan Daerah Provinsi | ||
30 | Badan Kepegawaian Daerah | Badan Kepegawaian Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian Daerah provinsi | ||
31 | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan Daerah provinsi | ||
32 | Badan Penghubung Provinsi | Badan Penghubung Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam menunjang koordinasi pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat | ||
33 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan sub urusan bencana serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi | ||
34 | Badan Pengelola Perbatasan Daerah | Badan Pengelola Perbatasan Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan | ||
35 | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik |