No.OPDRuang Lingkup
1Sekretariat DaerahSekretariat Daerah bertugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
2Sekretariat DPRDSekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan
3Dinas Pendidikan dan KebudayaanDinas Pendidikan dan Kebudayaan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
4Dinas KesehatanDinas Kesehatan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi
5Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
6Dinas Perumahan dan Kawasan PermukimanDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi.
7Satuan Polisi Pamong PrajaSatuan Polisi Pamong Praja bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
8Dinas SosialDinas Sosial bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang sosial serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
9Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
10Dinas Ketahanan PanganDinas Ketahanan Pangan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pangan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi
11Dinas Lingkungan HidupDinas Lingkungan Hidup bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
12Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
13Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
14Dinas PerhubunganDinas Perhubungan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
15Dinas Komunikasi dan InformatikaDinas Komunikasi dan Informatika bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan bidang persandian serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
16Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan MenengahDinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
17Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
18Dinas Pemuda dan OlahragaDinas Pemuda dan Olahraga bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi
19Dinas Perpustakaan dan KearsipanDinas Perpustakaan dan Kearsipan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi
20Dinas Kelautan dan PerikananDinas Kelautan dan Perikanan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi
21Dinas PariwisataDinas Pariwisata bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
22Dinas PertanianDinas Pertanian bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
23Dinas KehutananDinas Kehutanan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
24Dinas Energi dan Sumber Daya MineralDinas Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi
25Dinas Perindustrian dan PerdaganganDinas Perindustrian dan Perdagangan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
26Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
27Badan Perencanaan Pembangunan DaerahBadan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan Daerah provinsi.
28Badan Pengelola Keuangan dan Aset DaerahBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dan aset Daerah Provinsi.
29Badan Pendapatan DaerahBadan Pendapatan Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang pendapatan Daerah Provinsi
30Badan Kepegawaian DaerahBadan Kepegawaian Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian Daerah provinsi
31Badan Pengembangan Sumber Daya ManusiaBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan Daerah provinsi
32Badan Penghubung ProvinsiBadan Penghubung Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam menunjang koordinasi pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat
33Badan Penanggulangan Bencana DaerahBadan Penanggulangan Bencana Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan sub urusan bencana serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
34Badan Pengelola Perbatasan DaerahBadan Pengelola Perbatasan Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan
35Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikBadan Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik

 

Skip to content