Jakarta – Pemerintah Provinsi Maluku pada Kamis (30/11/2023), mengikuti Presentasi Uji Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.
Hadir pada kesempatan itu mewakili Provinsi Maluku Ir. Habibah Saimima, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Drs. Melky M. Lohy, MT, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informasi John Rumlawang, S.Sos., M.Si, beserta jajaran.
Habiba Saimima, Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku menyampaikan bahwa Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan rangkaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya telah dilakukan pengisian kuisioner oleh Badan Publik dimana dari 34 Provinsi namun yang lolos passing grade untuk masuk ke tahap presentasi uji publik sebanyak 26 Provinsi termasuk Provinsi Maluku dengan nilai 70,48.
Ia menjelaskan dalam Uji Publik ini, dipresentasikan berbagai indikator antara lain, Inovasi Keterbukaan Informasi Publik, Inovasi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Strategi dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
“Dan alhamdulilah, kami dapat menjelaskan kepada Tim Penilai tentang kondisi keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Maluku serta upaya dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik.” Terangnya.
Saimima berharap dengan proses Uji Publik ini Maluku bisa mencapai kategori Informatif karena ditahun 2022 posisi Maluku Cukup Informatif.
Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, menyampaikan sejauh ini dari sisi keterbukaan atau transparansi kerja dari Pemerintah Provinsi Maluku menunjukan peningkatan yang baik, namun menyadari dari sisi anggaran yang terbatas support kepada komisi informasinya sangat kurang.
“Nah ini menjadi dorongan kami karena tahun depan sudah memasuki tahun pemilu, sangat penting bagi komisi informasi mengawal transparansi informasi pemilu, sehingga saya meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku supaya lebih memperhatikan lagi Komisi Informasi untuk kerja keterbukaan informasi.” Harapnya.
Selain itu juga, dirinya menanggapi Proses Seleksi Komisi Informasi di Maluku yang belum dilakukan, karena berdasarkan regulasi hanya 4 tahun, dan sekalipun diperpanjang tidak boleh terlalu lama.
“Perlu juga membangun sistem, karena Keterbukaan Informasi berurusan dengan sistem seperti PPID yang menjadi media resmi untuk menyampaikan kepada publik terkait kerja-kerja yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, dan perlu diperbaiki sistem Layanan Informasi dan Dokumentasinya.” Ungkapnya.
Untuk diketahui Uji Publik ini dilaksanakan mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Nopember 2023, dan Provinsi Maluku terjadwal Hari ke-3 pada sesi-2 bersama dengan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua. (Diskominfo Maluku)